SKAI BPR (Satuan Kerja Audit Internal) sesuai SE OJK No 7
RESUME
HASIL PELATIHAN
INTERNAL AUDITOR
UNTUK BPR ANGKATAN 10
Pemateri : Nurbiantoni & Arsyad Jamil
KAMPUS BUMI LPPI, 14
s.d. 16 Agustus 2018
Oleh : M. Agung Ovalludin
ISI MATERI PELATIHAN
1.
Internal
Audit untuk BPR
Peranan
pengendalian intern dalam meningkatkan kinerja BPR
Dalam membangun
BPR yang sehat terdapat tiga pilar penting yang harus dimiliki BPR yaitu SDM,
Sisdur, dan Pengawasan, SDM berfungsi sebagai orang yang menjalankan bisnis,
Sisdur berfungsi sebagai dasar/pedoman dalam menjalankan kegiatan bisnis BPR,
dan pengawasan berfungsi sebagai alat yang memastikan bahwa sisdur telah
dijalankan dengan baik dan benar.
Pengawasan
adalah kegiatan dengan berbagai system, aturan, kebijakan, metode, prosedur,
teknik, alat untuk mengawasi jalannya kegiatan dengan prinsip efisiensi dan
efektif untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Pengawasan sebenarnya muncul
pada saat adanya rumusan visi, misi atau tujuan, yaitu agar proses manajemen
dalam melaksanakan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai
tujuan yang ditetapkan, dengan kata lain agar usaha BPR dapat berjalan dengan
benar, sehat dan berhasil BPR memerlukan pengawasan atau Control. Proses
pengawasan memiliki 3 tahapan yaitu tahap monitoring, tahap reviewing, dan
tahap koreksi. Tahap monitoring dilakukan untuk mengukur kinerja perusahaan dan
tahap reviewing bertujuan untuk perbandingan antara yang dicapai dengan yang
direncanakan perusahaan, pada kedua tahapan tersebut menentukan ada atau
tidaknya penyimpangan yang terjadi dan tahap koreksi bertujuan untuk melakukan
tindakan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi.
Audit intern dalam BPR merupakan bagian dari
fungsi pengawasan atau internal control
(pengendalian internal), sebagaimana telah diatur dalam POJK nomor 4 tentang
Tata Kelola, kemudian diturunkan dalam bentuk Surat Edaran nomor 7. Internal
Audit dalam BPR merupakan Jabatan Eksekutif dimana posisinya berada dibawah
Direksi langsung dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Peran pengawasan
audit intern dalam peningkatan kinerja perusahaan adalah bahwa audit intern
memastikan jalannya kegiatan operasional BPR sebagaimana tercermin dalam
kinerja laporan keuangan telah sesuai dengan tujuan perusahaan. Dimana dalam
pelaksanaan tugasnya seorang auditor intern bank tidak boleh merangkap
jabatan/tugas apapun (double job).
Internal
Control (pengendalian internal)
Tujuan
pengendalian internal pada BPR adalah untuk menjaga kekayaan BPR, mengecek
ketelitian data dan informasi keuangan, sumberdaya yang efisien dan ekonomis,
dan mematuhi aturan.
Pengendalian
internal meliputi susunan organisasi, semua cara – cara dan peraturan –
peraturan yang ditetapkan perusahaan untuk menjaga dan mengamankan harta miliknya,
memeriksa kecermatan dan kebenaran data administrasi, meningkatkan efisiensi
kerja dan mendorong dipatuhinya kebijakan yang telah ditetapkan. Pengendalian
internal bertujuan untuk memastikan : pengamanan dana masyarakat, pencapaian
rencana kerja, pemanfaatan sumber dana dana daya secara efisien, diperoleh
kebenaran dan keutuhan informasi keuangan, kepatuhan terhadap kebijakan dan
peraturan, dan untuk memastikan pengamanan harta kekayaan bank.
Prinsip –
prinsip pengendalian internal :
1) Adanya
pegawai yang kapabel, dapat dipercaya, berpengalaman dan jujur;
2) Adanya
pemisahan wewenang dari berbagai fungsi operasional, penyimpangan dan
administrasi;
3) Pengawasan
yang kontinu oleh atasan;
4) Pertanggungjawaban
perorangan yang jelas;
5) Mekanisme
pemeriksaan otomatis berdasarkan prosedur – prosedur;
6) Pencatatan
yang saksama atas semua transaksi;
7) Tersediannya
peralatan – peralatan penunjang, misalnya khazanah, computer dan lain – lain;
8) Adanya
pemeriksaan oleh petugas yang bebas dari pekerjaan eksekutif yang rutin, secara
objektif.
Proses
pengendalian internal dalam perbankan sekurang kurangnya meliputi :
1) Division of Duties
Control mengenai
pemisahan fungsi – fungsi administratif, operasional dan penyimpanan jangan
sampai terjadi seseorang melaksanakan pekerjaan dari awal sampai selesai tanpa
adanya control (maker, cheker, approval)
2) Dual Control
Pengecekan
kembali pekerjaan yang telah dilakukan oleh petugas terkait batas wewenang,
pencatatannya serta prosedur terkait pekerjaan tersebut. Apakah telah sesuai
atau terjadi penyimpangan.
3) Dual Custody
Penyimpanan uang
dalam brankas apakah pengendaliannya dilakukan lebih dari satu orang, terdapat
pemisahaan petugas yang bertanggung jawab memegang anak kunci dan kunci
kombinasi.
4) Monitoring Vacation
Seluruh pegawai
wajib menjalani cuti.
5) Number Control
Memastikan
apakah seluruh formulir – formulir telah diberi penomoran, baik bilyet
deposito, slip setoran, penarikan dll. Untuk memastikan pencatatan
penggunaan/administrasi telah dijalankan.
6) Kegiatan
diluar Kantor
Monitoring
kegiatan pegawai diluar jam kerja. Hal ini dilaksanakan untuk indikasi awal
pencegahan terjadinya fraud.
7) Rotasi
Jabatan
Melaksanakan
mutasi jabatan / pegawai secara berkala. Direncanakan secara tertib dan
rahasia.
Terdapat dua
faktor yang mempengaruhi operasional BPR yaitu faktor eksternal dan faktor
internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi operasional BPR yaitu tingkat
kepercayaan masyarakat, ekspektasi masyarakat terharap BPR tersebut dan
keamanan BPR (pemilihan lokasi BPR serta cabang cabangnya dan tingkat keamanan
lainnya). Sementara faktor interna yang mempengaruhi operasional BPR adalah
ketepatan waktu dan ketelitian, pelayanan yang cepat, nyaman dan mudah, serta
penerapan prudential banking practices oleh manajemen Bank.
Kode Etik Audit
Intern
1) Seorang
auditor intern bank harus menjunjung tinggi kejujuran, obyektifitas dan
kesungguhan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
2) Menjunjung
tinggi kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan pemberian
kerja, akan tetapi dilarang untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar hokum.
3) Auditor
intern memiliki independensi yang tinggi yaitu menghindari diri dari kegiatan
yang mungkin bertentangan dengan kepentingan pemberi kerja, atau kegiatan yang
akan membuat kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara
obyektif menjadi cacat.
4) Auditor
intern dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pemberi kerja, klien,
langganan atau kolega bisnis pemberi kerja.
5) Hati
– hati dalam penggunaan informasi yang didapat. Dilarang menggunakan informasi
terutama yang rahasia untuk kepentingan pribadi atau merusak kesejahteraan
orang lain.
6) Hati
– hati dalam mengemukakan pendapat harus menggunakan bukti-bukti factual yang
cukup untuk mendukung setiap pertanyaan.
7) Peningkatan
profesionalisme dan efektivitas pelayanan harus terus dilakukan
8) Taat
pada aturan organisasi dan tertanam dalam mentalitasnya kewajiban untuk
memelihara standar kompetisi, moralitas dan rasa percaya diri yang tinggi.
2.
Tugas
pokok Internal Audit BPR
Auditor intern
BPR dalam menjalankan fungsinya mengacu pada undang – undang termasuk
didalamnya UU tentang perbankan, tenaga kerja dll, peraturan pemerintah dan
pejabat lainnya untuk memperjelas pelaksanaan undang – undang, peraturan dan surat
edaran OJK/BI serta SOP dan ketentuan internal BPR lainnya.
Penetapan
seorang internal auditor/SKAI atau Pejabat Eksekutif Audit Intern BPR di tunjuk
langsung oleh Direksi yang sekurang kurangnya memenuhi kualifikasi sebagai
berikut :
1) Mempunyai
pengetahuan yang lengkap dan up to date
mengenai banking operation dan
perkreditan.
2) Mempunyai
pengetahuan akuntansi.
3) Mempunyai
pengetahuan hukum.
4) Mempunyai
pengetahuan tentang ekonomi moneter.
5) Mempunya
pengetahuan manajemen.
6) Serta
mempunyai pengetahui teknis lainnya.
Jadwal tugas
audit intern
A. Pemeriksaan
Harian
B. Pemeriksaan
Bulanan
C. Pemeriksaan
Berkala (Insidentil)
D. Tugas
Lainnya
E. Pelaporan
F. Arsip
Dokumen Transaksi
A. Pemeriksaan
Harian
Pemeriksaan
Harian meliputi pemeriksaan transaksi harian dan pemeriksaan file debitur (loan
review), untuk kredit baru. pemeriksaan transaksi harian berfokus pada
kelengkapan dan kebenaran dokumen (slip/voucher), nominal, tanda tangan,
tanggal transaksi, persetujuan, kebenaran input data, lampiran (kwitansi,
pencairan), dll. pemeriksaannya dilakukan pada hari kerja berikutnya dan
dokumen transaksi harus sudah lengkap sebelum diserahkan kepada audit intern
dan diserahkan paling lambat pukul 10.00 (optional). Apabila terdapat temuan
audit wajib difollow up oleh unit kerja terkait dan setiap temuan dicatat pada
rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi, dokumen transaksi wajib disimpan oleh
internal audit. Pemeriksaan file debitur (loan
review) meliputi pemeriksaan file debitur untuk kredit baru dan file
debitur NPL. File debitur untuk kredit baru diperiksa paling lambat 7 hari
setelah pencairan (optional) meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen
administrative, pemeriksaan kualitas debitur, pemeriksaan on the spot bila
diperlukan, dokumen kredit yang tidak lengkap wajib diserahkan kembali untuk
difollow up oleh AO dana tau Adm kredit.
B. Pemeriksaan
Bulanan
Pemeriksaan
bulanan meliputi :
a.
Cash Opname (minimal 2x sebulan)
b.
Neraca, L/R, Buku Besar posisi akhir bulan
c.
Nominatif data kredit
d.
Nominatif Deposito
e.
Nominatif Tabungan
f.
Daftar Inventaris
g.
Pendapatan bunga yang akan diterima
h.
Simpanan pada bank lain
i.
Asset lain – lain
j.
Kewajiban lain – lain
k.
Pos – pos pendapatan
l.
Pos – pos biaya
m.
Laporan bulanan
n.
Perhitungan PPAP
o.
Perhitungan TKS
Pemeriksaan
diatas meliputi keabsahan fisik, kebenaran nominal, kelengkapan dokumen,
ketepatan pembukuan/perlakuan akuntansi serta batasan otorisasi (untuk pos
biaya). Yang perlu di perhatikan pada pemeriksaan Laba/Rugi adalah concern pada pos – pos yang bermutasi
tinggi, perhatikan saldo normal masing – masing pos pendapatan dan biaya, dan
transaksi koreksi, perhatikan saldo wajar masing – masing pos pendapatan dan
biaya sesuai skala besaran BPR, memperkecil penggunaan pos lain – lain.
C. Pemeriksaan
Berkala (Insidentil)
Pemeriksaan
berkala (insidentil) dilakukan minimal 1 tahun sekali, antara lain yaitu :
pemeriksaan asli dokumen jaminan, pemeriksaan fisik inventaris, pemeriksaan
bidang SDM/umum, melakukan konfirmasi saldo pinjaman, pemeriksaan laporan
publikasi, LPS, dll.
D. Tugas
Lainnya
Selain tugas –
tugas diatas audit intern juga memiliki tugas lainnya, yaitu memfollow up hasil
pemeriksaan OJK, mereview SOP, Peraturan & kebijakan internal BPR,
melakukan investigasi terhadap hal – hal mencurigakan (laporan hasil
pemeriksaan harian dan/atau bulanan), serta memonitoring follow up temua audit.
E. Pelaporan
Proses laporan
audit meliputi :
a.
Memo temuan audit.
b.
Laporan hasil pemeriksaan ditujukan untuk
Direksi, tembusan kepada Dewan Komisaris (bulanan).
c.
Laporan lainnya berupa usulan perbaikan pada
berbagai aspek, berdasarkan hasil pemeriksaan, investigasi atau observasi.
d.
Laporan dewan komisaris persemester.
F. Arsip
Dokumen
Seluruh dokumen
transaksi wajib disimpan secara sistematis di tepat yang aman, hanya dapat
diakses oleh Internal Auditor dan untuk pengambilan atau peminjamannya harus
dengan izin internal audit. Selain dokumen transaksi Audit Intern seharusnya
mendokumentasikan semua ketentuan tentang BPR : UU, PBI/POJK, semua SOP, SK
Direksi, dll.
3.
Teknik
Audit
Berikut ini
adalah teknik – teknik audit BPR :
1) Examine
– memeriksa
Menguji sejauh
mana kebenaran dan kewajaran suatu transaksi atau suatu objek yang diperiksa,
baik dari system dan prosedur dana tau secara material dan finansial dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Compare
– membandingkan
Membandingkan
dua atau lebih informasi yang berkaitan dengan memperhatikan persaaan dan
perbedaannya.
3) Vouching
– memeriksa dokumen dasar
Memeriksa sah
atau tidaknya suatu transaksi dengan memeriksa dokumen dasar yang dipakai
sebagai bukti oendukung transaksi tersebut.
4) Analyze
– menganalisa
Menilai sejauh
mana kebenaran dan kewajaran suatu transaksi yang meliputi kebenaran
perhitungan, kewajaran kejadian, termasuk hal – hal lainnya yang lazim berlaku
untuk transaksi tersebut.
5) Checking
– mengecek
Melihat ulang
suatu transaksi / suatu kegiatan telah selesai dilakukan sesuai dengan
peraturan, ketentuan dan sisdur yang berlaku.
6) Inspect
– menginspeksi
Melihat,
menelaah secara kritis langsung terhadap objek yang diperiksa, untuk
membuktikan kebenaran data laporan dengan kondisi real dilapangan.
7) Inqure
– bertanya
Tata cara
memperoleh informasi dengan jalan menanyakan langsung kepada petugas atau supervise
yang terlibat langsung. Untuk menjdaikan jawaban atas pertanyaan tersebut
sebagai alat bukti (mendukung pembuktian).
8) Reconcile
– merekonsiliasi
Mencocokan dua
sumber yang terpisah mengenai hal yang sama dan kalau ada perbedaan, maka
perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
9) Confirm
– mengkonfirmasi
Pencarian bukti
kebenaran dengan mengirimkan data kepada pihak lain, dan kemudian pihak lain
tersebut menegaskan apakah informasi yang dikirimkan tersbut benar atau salah
konfirmasi dapat juga dilakukan secara langsung, seperti saldo pinjaman dan
deposito.
10) Calculate
– menghitung
Teknik ini
meliputi perkalian, pembagian, penjumlahan, dan pengurangan, yang dilakukan
bersamaan dengan audit lainnya.
11) Footing
dan Crossfooting
Memeriksa
kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke bawah dana tau kesamping.
12) Trace
and Retrace – menelusuri
Memeriksa dengan
cara menelusuri kembali suatu transaksi dari awal kejadiannya sampai dengan
tahap penyelesaiannya (atau sebaliknya).
13) Verify
– memverifikasi
Memeriksa
kebenaran pencatatan suatu transaksi antara yang terdapat pada bukti – bukti
dengan realisasinya.
14) Opname
Memeriksa
kebenaran suatu objek dengan jalan menghitung secara fisik dan mencocokan
dengan catatan, buku besar, atau administrasi lainnya.
15) Observasi
Melakukan pengamatan
dan analisa terhadap suatu objek dana tau peristwa yang berhubungan dengan
objek pemeriksaan
16) Investigasi
Melakukan
penyeledikan baik secara tertutup ataupun terbuka terhadap pihak – pihak yang
terkait dengan objek pemeriksaan.
17) Membaca
dokumen
Membaca dokumen
– dokumen yang memiliki hubungan langsung atau tidak dengan objek pemeriksaan,
seperti notulen rapat, surat keputusan, surat edaran, anggaran dasar
perusahaan, dan notulen RUPS.
4.
Lain – lain
8 Rasio Tingkat Kesehatan Bank
Bank Frauds
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Audit Internal mempunyai peranan yang sangat
penting dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Tanpa
keberadaan auditor internal, perbaikan sistem sulit untuk dicapai. Karena
sistem akan berjalan apa adanya tanpa ada upaya untuk melakukan evaluasi.
KESAN dan PESAN
Materi yang disampaikan sesuai dan up to date, pemateri merupakan seorang
praktisi di BPR sehingga isi dan permasalahan yang disampaikan relevan. Dengan
adanya pelatihan ini menambah pengetahuan saya dan kedepannya dapat
diimplementasikan dalam kegiatan pekerjaan.
Semoga pelatihan – pelatihan seperti ini dapat diadakan secara kontinu, agar
pengetahuan petugas tetap up to date.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus