EKMA4315 – PENGENDALIAN DAN AKUNTANSI TENAGA KERJA
A.
KLASIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga
kerja
Tenga
kerja adalah usaha fisik atau mental yang diberikan dalam proses produksi suatu
produk
Kos
tenaga kerja adalah harga yang dibayarkan atas penggunaan sumber daya manusia.
Tenaga
kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu tenga kerja langsung (direct labor) dan tenaga kerja
taklangsung (indirect labor)
Tenaga
kerja langsung adalah semua tenaga kerja yang telibat secara langsung dalam
produksi produk jadi, usahanya dapat secara mudah dilacak atau diidentifikasi
pada produk dan merepresentasikan elemen kos tenaga kerja yang signifikan pada
produk jadi
Tenaga
kerja tak langsung adalah semua tenga kerja yang tidak dapat diklasifikasikan
sebagai tenaga kerja langsung.
B.
PENGENDALIAN TENAGA KERJA
Terdapat 3 prosedur
dalam pengendalian dan akuntansi tenaga kerja, yaitu sebagai berikut.
1. Pencatatan jam kerja
2. Penganalisisan jam kerja yang dilakukan karyawan untuk menentukan
jumlah gaji dan upah yang harus dibayarkan
3. Pembebanan kos tenga kerja pada pekerjaan, proses, departemen atau overhead pabrik
C.
PENCATATAN JAM KERJA
Dalam
sebuah perusahaan pencatatan jam kerja dikelola oleh departemen personalia
(atau departemen sumber daya manusia) menggunakan 2 dokumen pencatatan, yaitu
1. Kartu jam kerja (clock card atau time card) dan 2 kartu jam pekerjaan (labor job ticket)
1.
Kartu jam kerja
Kartu jam kerja adalah dokumen yang
digunakan untuk mencatat lamanya karyawan atau pegawai berada di perusahaan.
Memuat jam kerja total setiap karyawan yang berfungsi untuk menentukan gaji dan
upah total dan juga sebagi alat untuk memverifikasi kabsahaan dokumen
berikutnya, yaitu kartu jam pekerjaan.
2.
Kartu jam pekerjaan
Kartu jam pekerjaan adalah dokumen yang
digunakan untuk mencatat lamanya pekerja mencurahkan waktu untuk melaksanakan
suatu tugas atau pekerjaan tertentu. Fungsinya agar pembebanan kos tenaga kerja
dapat dilakukan secara akurat pada proses atau pekerjaan yang memang
menikmatinya.
D.
PERHITUNGAN GAJI DAN UPAH TOTAL
Perhitungan gaji
dan upah total dilakukan oleh departemen penggajian, mulai dari perhitungan
jumlah bruto yang diterima dan jumlah bersih yang diterima karyawan serta
kemudian mendistribusikannya atau membayarkan kepada karyawan bersangkutan.
E.
ALOKASI KOS GAJI DAN UPAH
Untuk pencatatan
dan pengaalokasian gaji dan upah dilakukan oleh departemen akuntansi.
F.
PENJURNALAN TENAGA KERJA
Pengakuan jurnal
tenaga kerja sangat tergantung pada kategori tenaga kerja, namun demikian pada
prinsipnya tenga kerja langsung dibebankan pada akun produk dalam proses,
sedangkan untuk tenga kerja tak langsung, serta tunjangan-tunjangan seperti
tunjangan pensiun, asuransi, dan pajak dibebankan pada akun overhead pabrik kendali.
G.
MASALAH KHUSUS TERKAIT GAJI DAN
UPAH
1.
Upah premium
Upah premium adalah besaran upah dalam
waktu kerja tertentu yang diberikan dimana jumlahnya lebih besar dari upah
reguler. Upah premium dibebankan pada overhead
pabrik kendali.
2.
Upah lembur
Upah lembur adalah hak upah yang harus
diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang jam kerjanya dalam satu periode
waktu (hari, minggu, atau bulan) telah melebihi jam kerja seharusnya. metode
pengakuan atas upah lembur ada 3, yaitu sebagai berikut :
a.
Dibebankan pada akun overhead pabrik kembali
Upah lembur dibebankan pada akun overhead pabrik kembali jika lembur ini
disebabkan penjadwalan yang sifatnya random tidak disebabkan hal – hal khusus.
b.
Dibebankan pada pekerjaan tertentu
Upah lembur diakui sebagai beban
pekerjaan tertentu apabila lembur dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan –
order atau pesanan khusus dari pelanggan yang meminta pesanan segera
diselesaikan.
c.
Diakui sebagai rugi
Upah lembur diakui sebagai rugi
perusahaan apabila lembur dilakukan akibat karyawan harus melakukanj ulang
pekerjaannya akibat kesalahan pesanan.
3.
Waktu menganggur
Waktu menganggur adlaah kondisi ketika
karyawan tidak melakukan apapun, tetapi tetap dibayar atas waktu mereka di
perusahaan. Hal ini terjadi biasanya karena ada perbaikan/setup mesin. Waktu menganggur dibebankan pada akun overhead pabrik kendali.
4.
Upah minimum dan insentif
Upah minimum adalah standar upah yang
ditetapkan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yag besarannya ditetapkan
sebesar biaya kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.
Selain standar upah minimum penggajian
dan upah juga dapat di dasarkan pada jumlah unit yang dihasilkan oleh karyawan,
sistem upah ini disebut sebagai tarif berbasis unit produk.
Sistem berbasis unit produk dan upah
minimum ini akan memberikan insentif bagi jaryawan yang mampu menghasilkan unit
produk lebih dari standar yang ditetapkan.
Demikian beberapa
rangkuman terkait pengendalian dan akuntansi tenaga kerja yang terdapat pada
modul 2 kegiatan belajar 3 buku EKMA4315 Universitas terbuka.
Komentar
Posting Komentar